Halo selamat datang di kasatmata.co.id.
Dalam kehidupan sosial, fenomena tunangan menjadi hal yang lumrah dilakukan sebagai tahapan menuju pernikahan. Dalam konteks ajaran Islam, tunangan memiliki makna dan ketentuan tersendiri yang perlu dipahami. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang tunangan menurut Islam, meliputi aspek legalitas, etika, hingga dampak positif dan negatifnya.
Pendahuluan
Tunangan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang untuk mengikat ikatan pernikahan pada waktu yang akan datang. Dalam ajaran Islam, tunangan dikenal dengan istilah khitbah atau tunang. Khitbah merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang positif dan memberikan tempat bagi praktik tunangan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
Sebagai bagian dari proses pra-nikah, tunangan memiliki peran penting dalam memberikan waktu dan ruang bagi calon pasangan untuk saling mengenal lebih dalam, mempersiapkan diri secara mental dan finansial, serta membangun fondasi hubungan yang kokoh. Namun, perlu dipahami bahwa tunangan bukanlah sekadar formalitas belaka, melainkan memiliki implikasi hukum dan etika yang perlu ditaati oleh kedua belah pihak.
Dalam praktiknya, tunangan dalam Islam memiliki beberapa ketentuan dan etika yang harus diperhatikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kemuliaan dan martabat kedua belah pihak, serta menghindari terjadinya fitnah dan masalah sosial. Berikut adalah beberapa panduan umum yang perlu diperhatikan dalam melakukan tunangan menurut Islam:
- Mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak, baik calon pengantin pria maupun calon pengantin wanita.
- Memperoleh izin dari wali calon pengantin wanita.
- Menghindari perbuatan atau perilaku yang dapat mengarah pada zina, seperti bersentuhan fisik atau khalwat.
- Tidak melakukan akad nikah sebelum masa iddah berakhir jika sebelumnya telah terjadi perceraian.
- Menjaga etika pergaulan selama masa tunangan dengan menghindari berdua-duaan atau berkomunikasi secara berlebihan.
Kelebihan dan Kekurangan Tunangan Menurut Islam
Kelebihan Tunangan Menurut Islam
-
Memberikan Waktu Kenal Lebih Dalam
Tunangan memberikan waktu dan ruang bagi calon pasangan untuk saling mengenal lebih dalam sebelum memutuskan untuk menikah. Hal ini sangat bermanfaat untuk meminimalisir risiko ketidakcocokan dan masalah rumah tangga di masa depan.
-
Mempersiapkan Diri
Masa tunangan dapat dijadikan sebagai kesempatan untuk mempersiapkan diri secara mental, finansial, dan emosional untuk menjalani kehidupan pernikahan. Calon pasangan dapat mendiskusikan visi dan misi mereka, mengatur keuangan, serta merencanakan masa depan bersama.
-
Membangun Fondasi Hubungan
Melalui tunangan, calon pasangan dapat membangun fondasi hubungan yang kokoh berdasarkan kepercayaan, keterbukaan, dan komunikasi. Masa ini dapat digunakan untuk memperkuat ikatan emosional dan spiritual sehingga pernikahan yang dibangun kelak akan semakin kokoh.
-
Mengurangi Risiko Pernikahan Dini
Dengan melakukan tunangan, calon pasangan dapat menghindari risiko pernikahan dini yang dapat berdampak negatif pada perkembangan psikologis, sosial, dan finansial mereka. Tunangan memberikan waktu bagi calon pasangan untuk tumbuh dewasa dan menjadi pribadi yang siap untuk menjalani kehidupan pernikahan.
-
Mempererat Hubungan Keluarga
Tunangan dapat mempererat hubungan antara keluarga kedua belah pihak. Melalui acara pertunangan, keluarga besar dapat saling mengenal dan membangun silaturahmi. Hal ini dapat menciptakan lingkungan keluarga yang suportif dan harmonis bagi pasangan yang akan menikah.
-
Legalitas dan Perlindungan
Dalam beberapa kasus, tunangan dapat memberikan legalitas dan perlindungan bagi calon pasangan, terutama jika disertai dengan akta atau perjanjian tertulis. Hal ini dapat membantu mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak calon pasangan jika terjadi pembatalan tunangan atau masalah lainnya.
-
Mendukung Sunnah Nabi
Melakukan tunangan sesuai dengan ajaran Islam merupakan bentuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Hal ini menunjukkan bahwa praktik tunangan mendapat pengakuan dan anjuran dalam agama Islam.
Kekurangan Tunangan Menurut Islam
-
Potensi Pembatalan
Tunangan tidak具有法律约束力, sehingga ada kemungkinan untuk dibatalkan oleh salah satu pihak. Hal ini dapat menimbulkan kekecewaan, rasa sakit hati, dan kerugian finansial bagi pihak yang dirugikan.
-
Terlalu Lama
Dalam beberapa kasus, masa tunangan dapat berlangsung terlalu lama hingga bertahun-tahun. Hal ini dapat menghambat rencana pernikahan dan menimbulkan kejenuhan dalam hubungan.
-
Dapat Menghambat Perkembangan Pribadi
Masa tunangan yang terlalu lama dapat menghambat perkembangan pribadi kedua belah pihak. Calon pasangan mungkin merasa terikat dan kurang memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang secara individu.
-
Potensi Ketidakjujuran
Selama masa tunangan, salah satu pihak mungkin menyembunyikan sifat atau kebiasaan buruknya. Hal ini dapat berdampak negatif pada pernikahan jika terungkap setelah pernikahan dilakukan.
-
Biaya dan Tekanan
Acara pertunangan biasanya disertai dengan biaya dan tekanan yang cukup besar, baik bagi kedua belah pihak maupun keluarga mereka. Hal ini dapat membebani calon pasangan secara finansial dan emosional.
-
Potensi Fitnah
Jika tidak dilakukan dengan baik, tunangan dapat menimbulkan fitnah atau gosip negatif dalam masyarakat. Hal ini dapat merugikan reputasi kedua belah pihak dan keluarganya.
-
Tidak Wajib
Meski dianjurkan, namun tunangan bukanlah suatu kewajiban dalam Islam. Calon pasangan dapat langsung melakukan pernikahan tanpa melalui tahap tunangan jika mereka sudah siap dan mampu.
Pandangan Ulama tentang Tunangan Menurut Islam
Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, tunangan atau khitbah merupakan akad yang mengikat dan memiliki konsekuensi hukum. Akad tunangan membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak dan wali calon pengantin wanita. Jika salah satu pihak membatalkan tunangan tanpa alasan yang sah, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa tunangan adalah akad yang tidak mengikat. Artinya, kedua belah pihak dapat membatalkan tunangan kapan saja tanpa konsekuensi hukum. Namun, jika pembatalan dilakukan oleh pihak laki-laki, maka dianjurkan untuk memberikan kompensasi kepada pihak perempuan sebagai bentuk ganti rugi.
Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi’i, tunangan merupakan akad yang tidak mengikat secara hukum. Namun, dianjurkan bagi kedua belah pihak untuk tidak membatalkan tunangan tanpa alasan yang sah. Jika pembatalan dilakukan, maka dianjurkan untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan.
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tunangan adalah akad yang mengikat dan memiliki konsekuensi hukum. Akad tunangan tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa alasan yang sah. Jika salah satu pihak membatalkan tunangan tanpa alasan yang sah, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Ketentuan Tunangan Menurut Islam
Rukun dan Syarat Tunangan
Rukun tunangan menurut Islam meliputi:
- Ijab dan qabul (pernyataan penerimaan) dari kedua belah pihak atau wali mereka
- Adanya objek tunangan, yaitu janji untuk menikah di masa depan
Sedangkan syarat sah tunangan menurut Islam meliputi:
- Kedua belah pihak beragama Islam
- Kedua belah pihak saling ridha dan tidak dalam tekanan
- Tidak ada halangan syar’i yang menghalangi pernikahan, seperti adanya hubungan mahram atau perbedaan agama
Masa Tunangan dan Pembatalan
Masa tunangan tidak ditentukan secara pasti dalam Islam. Namun, dianjurkan untuk tidak terlalu lama karena dapat menimbulkan fitnah. Jika salah satu pihak ingin membatalkan tunangan, disarankan untuk dilakukan secara baik-baik dan dengan alasan yang jelas. Jika pembatalan dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Hak dan Kewajiban Tunangan
Selama masa tunangan